Pemerintah Serap Gula Petani agar Tak Jatuh di Bawah Harga Acuan Penjualan

BADAN Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun guna menyerap gula petani dalam negeri agar harga tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) sehingga stabilitas tetap terjaga.

Penyerapan gula petani ini dilakukan Danantara melalui ID Food. “Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama dalam rapat di Surabaya bersama semua stakeholder pergulaan nasional,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.

Ketut menyampaikan Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya, 22 Agustus 2025, bersama sejumlah pihak terkait di sektor pergulaan meneguhkan sejumlah kesepakatan penting.

Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram.

Semua pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik “cash back” yang merugikan petani.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” ujar Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar mutu, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Kemudian Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapat pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, harga gula di tingkat petani dijaga agar tidak berada di bawah HAP di tingkat produsen ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kg.

“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberi dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” ucap Arief.

Arief menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk mempercepat penyerapan gula petani. Anggaran tersebut penting untuk menekan penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke level yang wajar sesuai dengan HAP.

Selama ini, keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara membuat gula petani tertahan di gudang. Sementara itu tekanan pasar makin kuat akibat masuknya impor dalam jumlah besar. Karena itu, alokasi dana besar melalui Danantara menjadi bukti nyata respons cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak ini.

Adapun berdasarkan panel harga pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen adalah Rp 14.746 per kg, masih berada di atas HAP. Namun harga ini mengalami penurunan dibanding sepekan sebelumnya, yang rata-rata Rp 14.762 per kg. Harga terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 14.550 per kg dan tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 14.975 per kg.

sumber : link

Silahkan Berikan Tanggapan Anda