#DemiIndonesia Sistem Resi Gudang Dukung Kemandirian Pangan.

Pangan merupakan topik yang sangat menarik untuk dieksplorasi, karena seringkali isu ini memiliki banyak keterkaitan dan dapat dilihat dari berbagai perspektif, baik dari ranah politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Mengingat besarnya proporsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pangan, lonjakan harga bahan pangan di tingkat masyarakat dapat memberikan dampak yang signifikan tidak hanya pada kelompok kurang mampu, tetapi juga pada usaha pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan tentu saja mewujudkan ketahanan pangan.

Berdasarkan data Indeks Ketahanan Pangan Global (GFSI) yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit tahun 2014, Indonesia berada di peringkat ke-72 yang masuk dalam kategori ketahanan pangan yang agak lemah. Pemerintah jelas melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi dan mengantisipasi sejumlah permasalahan pangan yang krusial. Untuk menghasilkan kebijakan ekonomi makro yang efektif, tentunya harus didukung oleh kebijakan di berbagai sektor terkait, termasuk sektor pangan dan perdagangan, serta Sistem Resi Gudang (SRG) muncul sebagai inovasi untuk mengatasi beragam tantangan tersebut.

Penerapan SRG di berbagai negara ternyata tidak hanya berpengaruh pada masalah pangan, tetapi juga memperkuat dan menstabilkan ekonomi. Oleh karena itu, mewujudkan ketahanan pangan tentu menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun swasta, melibatkan berbagai sektor dari hulu yaitu di mana budidaya pertanian dilakukan hingga hilir di mana komoditas pangan hasil pertanian disimpan untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah. Di sinilah diperlukan suatu skema yang dapat berfungsi sebagai instrumen logistik dan distribusi sekaligus memberdayakan para petani sebagai produsen.

Petani sebagai produsen utama komoditas pangan harus terus memiliki motivasi dan sumber daya untuk terus memproduksi komoditas pertanian khususnya tanaman pangan yang memenuhi skala kuantitas dan kualitas untuk memenuhi kebutuhan domestik sehingga terciptalah kemandirian pangan. Lebih jauh lagi, produk pangan yang dihasilkan juga harus memiliki nilai tambah agar dapat bersaing di pasar regional maupun global.

Pemerintah berkepentingan untuk mengembangkan Sistem Resi Gudang di daerah, karena pelaksanaan Sistem Resi Gudang secara nasional dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditas pangan, sehingga tingkat inflasi dapat ditanggulangi. Oleh karena itu, usaha untuk meningkatkan kualitas produk maupun komoditas domestik harus terus dilakukan melalui penciptaan suatu instrumen pembiayaan perdagangan yang dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh para pelaku usaha baik UMKM maupun pabrikan untuk menambah cash-flow sehingga tetap mampu meningkatkan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan meskipun modal yang dimiliki terbatas. Sistem Resi Gudang ternyata mampu menjadi solusi yang efektif untuk menjawab permasalahan tersebut.

Sebagai alat pembiayaan, kehadiran Sistem Resi Gudang telah membawa manfaat yang sesungguhnya bagi para pelaku usaha, khususnya petani, kelompok tani, gapoktan, dan koperasi melalui pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG) dengan suku bunga 6 % per tahun atau 0,5 % per bulan. Pembiayaan Resi Gudang telah dilaksanakan oleh lembaga keuangan, termasuk Bank BJB.

Sebagai sebuah sistem yang memiliki posisi dan fungsi yang sangat strategis, pelaksanaan SRG tidaklah tanpa tantangan. Tantangan utama adalah menjaga kepercayaan SRG di mata masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan. Ketidaktersediaan mekanisme jaminan yang mencakup semua potensi kerugian dalam pelaksanaan SRG menjadi halangan tersendiri bagi SRG untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan kompetitif.

Untuk menghadapi tantangan ini dan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menjaga integritas pelaksanaan SRG, Pemerintah telah merumuskan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pemangku kepentingan, serta mendorong berkembangnya peluang dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha, yang pada gilirannya akan membentuk sebuah sistem yang dipercaya oleh pelaku SRG maupun lembaga keuangan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.

Kedepannya kami berharap dengan adanya Sistem Resi Gudang, para petani dan pelaku usaha lainnya akan merasa lebih yakin dan aman dalam memanfaatkan SRG, serta lembaga keuangan tidak akan ragu lagi dalam memberikan pembiayaan SRG, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah dengan dampak yang luas secara nasional. Kami mengundang semua pihak, baik petani, UKM, pedagang, pabrikan, eksportir, BUMN/BUMD, lembaga keuangan, asuransi, asosiasi, akademisi, serta pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi secara optimal dan bersinergi agar SRG dapat menjadi instrumen modal kerja bagi petani dan UKM, sarana investasi, dukungan transaksi ekspor dan impor, legalitas dalam perdagangan, dan menjadi bagian dari Kebijakan Indonesia Mandiri Pangan.

Akhir kata, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang senantiasa membantu pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan SRG yang berintegritas. Pemerintah selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang mempunyai niat baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber:

https://badanpangan.go.id/blog/post/global-food-security-index-2014

https://peraturan.bpk.go.id/Details/5722/pp-no-1-tahun-2016

https://badanpangan.go.id/blog/post/arah-kebijakan-dan-strategi-bkp

https://badanpangan.go.id/blog/post/program-desa-mandiri-pangan-memperoleh-penghargaan-international-agfund

 

Silahkan Berikan Tanggapan Anda