Keresahan Petani di Ciamis Dalam Menghadapi Panen Raya

Petani di Ciamis menghadapi berbagai keresahan dalam menghadapi panen raya, yang dapat mempengaruhi hasil dan kesejahteraan mereka.
Berikut adalah beberapa keresahan utama yang dihadapi:
  1. Saat panen raya terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga komoditas anjlok. Petani khawatir bahwa harga jual hasil panen mereka tidak akan mencukupi biaya produksi yang dapat mengancam keberlanjutan usaha pertanian meraka.
  2. Keresahan muncul dari kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan input pertanian lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas hasil panen, serta meningkatkan ketidakpastian bagi petani.
  3. Perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu menjadi sumber kekhawatiran bagi petani. Hujan berlebihan/ kekeringan dapat merusak tanaman, mengurangi hasil panen dan meningkatkan resiko kerugian.
  4. Banyak petani mengalami kesulitan dalam mendistribusikan hasil panen ke pasar akibat infrastruktur jalan yang buruk. Hal ini dapat mengakibatkan penumpukan hasil pertanian dan mempengaruhi harga jual.
  5. Petani sering kali kesulitan untuk menjangkau pasar yang lebih luas untuk menjual produk mereka. Ketidakmampuan untuk memasarkan hasil pertanian secara efektif dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Dalam mengatasi keresahan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait dan komunitas petani untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Ciamis. Pemerintah di Kabupaten Ciamis telah mengambil inisiatif untuk mendukung petani dan meningkatkan kesejahteraan meraka, salah satunya adalah bekerja sama dengan PT Sarana Multiguna Indonesia dalam mengembangkan Sistem Resi Gudang (SRG).

Sistem Resi Gudang ini bertujuan untuk mengurangi salah satu keresahan dari petani dalam menghadapi panen raya karena harga otomatis akan anjlok, jadi petani bisa menyimpan hasil panennya di gudang, sambil menunggu harga kembali normal ataupun naik. Petani juga bisa mendapatkan pembiayaan dengan menjaminkan hasil panennya ke pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk penanaman selanjutnya.

Sumber :
https://bbpplembang.bppsdmp.pertanian.go.id/publikasi-detail/1546

Silahkan Berikan Tanggapan Anda